VISITASI AKREDITASI MTsS AL-HIKMAH PENDAWA
TAHUN 2019
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, evaluasi diri oleh sekolah, pengolahan hasil evaluasi diri. Lalu, visitasi oleh asesor, penetapan hasil akreditasi, dan penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Kenyataannya, akreditasi banyak yang tidak melalui prosedur yang jelas. Banyak prosedur-prosedur akreditasi yang belum terlaksana, mulai pada proses pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Ada beberapa lembaga pendidikan yang sudah berakhir masa sertifikatnya, namun belum juga mengajukan permohonan akreditasi, bahkan sering ditegur oleh lembaga yang berada di atasnya.
Dampaknya banyak lembaga pendidikan yang menyepelekan proses akreditasi, sehingga kesiapan untuk melaksanakan proses akreditasi dinilai sangat kurang. Dari segi biayapun pelaksanaan akreditasi oleh lembaga pendidikan yang terpaksa melakukan akredditasi diniai sangat besar karena seringnya mengada-adakan yang tidak ada menjadi ada.
Problematika lain yang sering terjadi di lapangan adalah pelaksanaan akreditasi yang tidak sesuai deng prinsip akreditasi yang diantaranya obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini dipicu oleh adanya kerjasama dari pihak assessor dengan lembaga pendidikan.
Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1. A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
2. B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
3. C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya.
Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
1. Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
2. Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
3. Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
Dan Mudah-Mudahan sekolah kami MTsS Al-Hikmah Pendawa bisa mendapatkan Nilai yang Bagus Amiin.